Minggu, 26 September 2010

Pancasila sebagai Ideologi Bangsa

A. Pengertian Ideologi
Istilah ideologi berasal dari kata idea dan logos. Idea berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, dan cita-cita. Kata idea berasal dari kata bahasa yunani, eidos yang berarti bentuk atau idein yang berarti melihat. Idea dapat diartikan sebagai cita – cita, yaitu cita-cita yang bersifat tetap dan akan dicapai dalam kehidupan nyata. Dengan demikian, cita – cita ini pada hakikatnya merupakan dasar, pandangan, atau faham yang diyakini kebenarannya. Sedangkan logos berarti ilmu. Secara harfiah, ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang ide-ide (the science of ideas), atau ajaran tentang pengertian – pengertian dasar.
Istilah “ideologi”pertama kali dilontarkan oleh seorang filusuf perancis, Antoine Destutt de Tracy pada tahun 1796 sewaktu revolusi perancis tenga menggelora (christenson, et.al., 1971:3). Tracy menggunakan istilah ideologi guna menyebut suatu studi tentang asal mula, hakikat, dan perkembangan ide-pde manusia atau yang sudah dikenal sebagai “science of Ideas”. Gagasan ini diharapkan dapat membawa perubahan institusional dalam masyarakat perancis. Namun napoleon mencemoohnya sebagai suatu khayalan yang tidak memiliki nilai praktis. Pemikiran Tracy ini mirip dengan impian Leibnits yang disebut one great system truth (Pranarka, 1987)
Pokok – pokok pikiran yang perlu dikemukakan mengenai ideologi adalah sebagai berikut :
1. Ideologi merupakan sistem pemikiran yang erat kaitannya dengan perilaku manusia. Kecuali itu. Ideologi merupakan serangkaian pemikiran yang berkaiatan dengan tertib sosial dan politik yang ada dan berupaya untuk merubah atau mempertahankan tertib sosial dan politik yang bersangkutan.
2. Bahwa ideologi, disamping mengemukakan program juga menyertakan strategi guna merealisasikannya.
3. Ideologi dapat dipandang sebagai serangkaian pemikiran yang dapat mempersatukan manusia, kelompok, atau masyarakat, yang dapat selanjutnya diarahkan pada terwujudnya partisipasi secara efektif dalam kehidupan sosial politik.
4. Bahwa yang bisa merubah suatu pemikiran menjadi ideologi adalah fungsi pemikiran itu dalam berbagai lembaga politik dan kemasyarkatan.
B. Karakteristik dan Makna Ideologi bagi Negara
Dalam memahami ideologi dan ideologi politik tidaklah hanya melihat dari sosok pengertiannya tetapi memahami ideologi dapat ditemukan dari karakteristiknya. Beberapa karakteristik suatu ideologi, antara lain :
1. Ideologi sering muncul dan berkembang dalam situasi krisis
Situasi krisis, dimana sara pandang, dimana cara berfikir dan cara betindak yang sebelumnya dianggap umum dan wajar dalam suatu masyarakat telah dianggap seagai suatu yang tidak dapat diterima lagi. Keadaan semacam ini akan mendoroong munculnya suatu ideologi. Jika manusia, kelompok, ataupun masyarakat mulai meraakan bahwa berbagai kebutuhan dan tujuan hidupnya tidak dapat direalisasikan, maka kesalahan pertama seringkali ditimpakan pada ideologi yang ada.Berangkat dari kondisi yang serba kalut yang dicirikan oleh menghebatnya ketegangan sosial mengakibatkan bangkitnya suatu ideologi yang mampu menjanjikan kehidupan yang lebih baik.
2. Ideologi merupakan pola pemikiran yang sistematis
Ideologi pada dasarnyamerupakan ide atau gagasan yang dilemparkan atau ditawarkan ditengah-tengah arena perpolitikan. Oleh karena itu ideologi harus disusun secara sistematis agar dapat diterima oleh warga masyarakat secara rasional. Sebagai ide yang hendak mengatur tertib hubungan masyarakat maka ideologi biasanya menyajikan penjelasan dan visi mengenai kehidupan yang hendakl diwujudkan.
3. Ideologi mempunyai ruang lingkup jangkauan yang luas, namun beragam
Dilihat dari dimensi horizontal, ideologi mempunyai ruang lingkup yang sangat luas, mu;lai dari penjelasan-penjelasan yang berdifat parsial sampai kepada gagasan-gagasan yang komprehensif. Dengan demikian ideologi dapat memberikan gambaran tentang masyarakat bangsa yang akan direalisasikan dnngan pola perilakunya. Ideologi juga dapat digunakan sebagai indikator dalam menentukan keberhasilan suatu negar adalam membangun masyarakatnya. Sehingga ideologi dapat dijadikan sebagai parameter dalam mengukur keberhasilan suatu negara.
4. Ideologi mencakup beberapa strata pemikiran dan panutan
Dilihat dari dimensi vertikal, ideologi mencakup beberapa strata pemikiran dan panutan, mulai dari konsep yang kompleks dan sophisticated sampai dengan slogan – slogan tertentu sesuai dengan tingkat pemahaman dan perkembanagan masyarakatnya.
C. Fungsi Ideologi
Tumbuhnya keyakinan dan kepercayaan terhadap ideologi tertentu barangkali bukan satu-satunya cara melalui mana manusia bisa memformulasikan dan mengisi kehidupannya. Ideologi juga bisa memainkan fungsinya dalam mengatur hubungan antara manusia dan masyarakatnya. Untuk itu ideologi dapat membantu anggota masyarakat dalam upaya melibatkan diri dalam berbagai sektor kehidupan. Disamping fungsinya yang umum, ideologi juga memiliki fungsi yang bersifat khusus, seperti :
1. Ideologi berfungsi melengkapi struktur kognitif manusia
Sebagai sistem panutan, ideologi pada dasarnya merupakan formulasi ide atau gagasan melalui mana manusia dapat menerima, memahami, dan sekaligus mengintepretasikan hakikat ini. Orientasi kognitif dari suatu ideologi dapat membantu untuk menghindarkan diri dari sikap ambiguitas, sekaligus memberikan kepastian dan rasa aman dalam mengarungi kehidupannya. Jika manusia dapat melihat ada kekuasaan atau kekuatan yang sulit diprediksikan, maka ideologilah satu-satunya tempat berlindung.
2. Ideologi sebagai panduan
Sebagai suatu panduan, ideologi mencanangkan seperangkat patokan tentang sebagaimana manusia seharusnya bertingkah laku, disamping tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Seiring dengan fungsinya, ideologi menyajikan saluran – salura yang dapat dipakai untuk mewujudkan ambisi pribadi atau kelompok, hak dan kewajiban dan parameter yang menyangkut harapan pribadi dan anggota masyarakat. Ideologi juga dapat memberikan batasan tentang kekuasaan, tujuan, dan organisasi yang berkaitan dengan masalah – masalh politik. Dengan demikian, fungsi ideologi bagi suatu negara bukan sekedar sebagai standar pertimbangan dalam memilih berbagai alternatif, melainkan menyertakan “a sense of self-justification”, cara-cara mengevaluasi tingkah laku para anggotanya, dan memberikan kerangka landasan bagi legitimasi politik (kekuasaan)
3. Ideologi berfungsi sebagai lensa, melalui mana seseorang dapat melihat dunianya, sebagai cermin, melalui mana seseorang dapat melihat dirinya, dan sebagai jendela melalui mana orang lain bisa melihat diri kita
Ideologi merupakan salah satu alat bagi seseorang atau bangsa untuk mengenal dan melihat dirinya sendiri, dan mengharapkan orang lain untuk bisa melihat dan menginterprestasikan tindakannya yang didasarkan atas ideologinya. Dengan demikian, ideologi merupakan potret diri pribadi memberikan gambaran tentang manusia dan masyarakat yang diharapkan. Inilah fungsi penting ideologi bagi suatu bangsa dan negara.
4. Ideologi berfungsi sebagai kekuatan pengendali konflik, sekaligus fungsi integratif
Dalam level personal, ideologi dapat membantu setiap individu dalam mengatasi konflik yang terjadi dalam dirinya sendiri ataupun dalam hubungannya dengan orang lain. Di sisi lain, ideologi dapat mengikat kebersamaa dengan cara mengintegrasikan berbagai aspek kehidupan individu. Dalam kehidupan masyarakat, ideologi juga dapat berfungsi membatasi terjadinya konflik. Guna menjamin kontinuitas dan usaha – usaha bersama, suatu masyarakat tidak saja memerlukan pengendalian konflik, tetapi juga memerlukan adanya integritas secara politis dari para anggotanya. Melalui ideologi setiap anggota masyarakat mampu mengetahui ide, cita-cita, tujuan atau harapan-harapan dari masyarakatnya.
D. Perbandingan Ideologi
Kajian tentang ideologi terasa kurang lengkap tanpa mengkaji ideologi-ideologi besar yang berpengaruh di dunia. Oleh karena itu maka pada bagian ini akan disajikan uraian singkat tentang beberapa ideologi tersebut.
1. Agama sebagai ideologi
Dalam batasan –batasan tertentu, agama dapat dijadikan sebagai ideologi. Pada saat ini masih ada beberapa kelompok masyarakat, bangsa atau negara yang menempatkan agama sebagai ideologi . misalnya, negara vatikan di roma dan beberapa agama islam. Penempatan agama sebagai ideologi bukan suatu hal yang keliru,bahkan dapat dikatakan sebagai praktik yang didasarkan pada nilai kebenaran yang sangat tinggi. Namun, yang paling penting adalah memikirkan agar penerapannya dapat diterima oleh semua anggota masyarakat bangsanya. Lebih-lebih apabila dikaitkan dengan kenyataan bahwa hampir tidak ada masyarakat yang homogen (satu keyakinan).
Pada abad ke 17, peranan agama sebagai ideologi mulai menurun seiring dengan berkembangnya aliran-aliran baru di eropa, seperti : 1) Aufklarung, 2) Renaissance, 3) Rasionalisme, 4) Empirisme, dan 5) Realisme. Namun demikian sampai sekarang masih ada yang menjadikan agama sebagai ideologi negara, seperti Arab Saudi, Iran dengan ideologi Islam dan vatikan dengan agama katolik sebagai ideologi.
2. Liberalisme
Menurut pandangan liberalisme, negara dan politik hanya menempati salah satu bagian dan bukan persoalan pokok dalam kehidupan manusia. Tujuan negara semata – mata hanay mempertahankan negara apabila ada gangguan atau serangan dari negara lain. Fungsi negara tidak lebih dari mempertahankan hukum dan ketertiban masyarakat. Rumusan yang sesuai denga cita-cita ini adalah the government is the best which govern the best.
Liberalisme memiliki pandangan tersendiri terhadap hak dan kebebasan warga negara. Ia mendukung pengakuan hak-hak asasi manusia sepanjang tidak mengganggu hak-hak orang lain. Pandangan ini pada dasarnya sama dengan yang dikembangkan bangsa indonesia melalui ideologi pancasila. Dengan demikian, negara paling tidak harus memberikan jaminan kepada setiap warganegara untuk memilih dan menentukan agama dan kepercayaan sendiri, berbicara dan mengemukakan pikiran secara bebas, dan untuk bekerja secara bebas dan untuk bekerja secara bebas sesuai dengan kemauan dan kemampuannya tanpa campur tangan dari pemerintah.
Sebagai sebuah ideologi, liberalisme mengembangkan suatu prinsip yang sangat menddasar sifatnya, seperti: 1) pengakuan terhadap hak-hak asasi warga negara, 2) memungkinkan tegaknya tertib masyarakat dan negara atas supremasi hukum, 3) memungkinkan lahirnya pemerintahan yang demokratis, dan 4) penolakan terhadap pemerintahan totaliter.
3. Marxisme dan Leninisme
Berbicara tentang Marxisme, memang tidak terlepas dari nama-nama tokohnya seperti Karl Marx (1818-1883) dan Fiedrich Engels(1820-1895). Dari dua tokoh dunia inilah akar-akar komunisme dalam pengertiannya yang sekarang ini mulai dikembangkan. Tiga hal yang merupakan komponen dasar dari Marxisme adalah : 1) filsafat dialectical and historical materialism, 2) penyikapan terhadap masyarakat kapital yang bertumpu kepada teori nilai tenaga kerja David Ricardo dan Adam Smith, serta 3) menyangkut teori negara dan teori revolusi yang dikembangkan atas dasar konsep perjuangan kelas. Konsep ini dipandang akan mampu membawa masyarakat ke arah masyarakat komunis tanpa kelas.

4. Komunisme
Menurut teori asli marx, sosialisme dan komunisme tidak akan mungkin bisa muncul di negara-negara yang tingkat perkembangan ekonominya belum begitu maju.
Teori komunis tentang berkembangnya gerakan komunis di negara-negara baru agak berbeda dengan teori aslinya yang dikemukakan marx. Teori komunis sudah disesuaikan denga realita di negara-negara baru, yaitu bahwa sebagian besar rakyat bukan proletar tetapi petani. Tetapi kaum petani itu sendiri tidak dapat memimpin suatu revolusi. Pemimpin –pemimpinnya yang tergabung dalam partai komunis yang berhasil terdiri dari cendekiawan dan petani. Peranan proletor boleh dikatakn tidak menonjol.
Akan tetapi, dalam prakteknya tidak selalu sedemikian. Misalnya, di India tidak semua daerah yang paling terbelakang mendukung komunis. Justru didaerah-daerah yang paling terbelakang, petani-petani berpikiran paling tradisional. Sering kali sikap menerima dan pasrah sangat kuat diantara oarang miskin. Jadi, bukanlah kemiskinan sendiri yang menimbulkan gerakan komunis.
5. Fasisme
Istilah fasisme dikembangkan dari istilah latin “fasces” yang merupakan simbol kekuasaan pada zaman romawi kuno. Di italia”fasces” sebagai gerakan politik muncul setelah perang dunia I dan sempat menguasai negara itu dari tahun 1922 sampai tahun 1943. Fasisme sebagai gerakan politik lebih eksklusif sifatnya setelah dikaitkan dengan gerakan-gerakan yang diorganisir oleh Benito Mussolini pada tahun 1919
Dalam banyak hal, fasisme yang dikembangkan Mussolini dan Nazisme oleh Hitler sanga dipengaruhi oleh pemikiran fichte dan Hegel. Fasisme dan Nazisme memandang liberalisme sebagai satu ajaran dan gerakan yang lebih berorientasi kepada pemuasan kebutuhan material dengan mengabaikan soal-soal moral dan spiritual. Sebaliknya menganggap ideologi mereka lebih mendasarkan diri pada nilai-nilai spiritual dan loyalitas daripada sekedar pemuasan kebutuhan perseorangan. Hakikat fasisme adalah kepercayaan dan instink, dan bukannya akal atau ajaran.
Fasisme menolak tegas gerakan pasifisme, demokrasi dan liberalisme tetapi mereka cenderung mendekati nasionalisme dan imperealisme, serta lebih tertarik kepada tradisi-tradisi zaman romawi. Negara dalam fasis dianggap terlepas dan ada di atas setiap perintah moral. Negara berdiri atas semua individu dan kebebasan individu dibatasi untuk memberikan perhatian sepenuhnya kepada negara. Negara adalah diatas segala – galanya.
6. Ideologi Pancasila
Pancasila sebagai ideologi negara membawa nilai-nilai tertentu yang digali dari realitas sosio budaya bangsa indonesia. Oleh karena itu, maka ideologi pancasila membawakan kekhasan tertentu yang membedakan dengan ideologi lain. Kekhasan itu adalah keyakinan akan adanya Tuhan yang Maha Esa, yang membawa konsekuensi keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan yang Maha esa, kemudian juga penghargaan akan harkat dan martabat kemanusiaan, yang diwujudkan dengan penghargaan terhadap hak asasi manusia dengan memperhatikan prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Sebagai sebuah ideologi, keberadaan ideologi pancasila dilihat dari dimensi realitas membawakan nilai-nilai yang mencerminkan realitas sosiobudaya bangsa indonesia, dari segi idealitas mampu memberikan keyakinan akan terwujudnya masyarakat yang dicita-citakan, dan dari dimensi fleksibilitas, nilai-nilai yang ada didalamnya dapat dijabarkan secara kontekstual agar senantiasa dapat menyesuaikan dinamika dan perkembangan masyarakat.
E. Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila sebagai ideologi bangsa indonesia mengandung nilai – nilai dan gagasan dasar yang dapat dilihat dalam sikap, perilaku, dan kepribadian bangsa indonesia. Pancasila sebagai ideologi bersifat khas sebagai refleksi perilaku bangsa indonesia tercermin dalam setiap segi kehidupannya. Nilai – nilai dasar tersebut bersifat dinamis.Artinya, upaya pengembangan sesuai dengan perubahan dan tuntutan masyarakatbukan sesuatu yang tabu sehingga nilai-nilai dasar itu tidak menjadi beku, kaku, dan melahirkan sifat fanatik yang tidak logis. Atas dasar pemikiran tersebut, bangsa indonesia telah menetapkan pancasila sebagai ideologi terbuka.
Menurut Alfian, ideologi yang baik mengandung 3 dimensi yaitu : 1) dimensi realita, 2) Dimensi idealisme, 3) dimensi fleksibel / pengembangan.(Oetojo Oesman dan Alfian, 1993:192)
Ideologi terbuka adalah ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman,dan adanya dinamika internal. Dengan demikian, ideologi tersebut tetap aktual, selalu berkembang dan dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat.
Penegasan pancasila sebagai ideologi terbuka, bukan saja merupakan suatu penegasan kembali pola pikir yang dinamis dari para pendiri negara kita pada tahun 1945 tetapi juga merupakan kebutuhan konseptual. Penegasan Pancasila sebagai ideologi terbuka membawa implikasi : 1) bangsa indonesia harus mempertajam kesadaran akan nilai-nilai dasarnya yang bersifat abadi, dan 2) bangsa indonesia harus menyadari adanya kebutuhan untuk menjawab kebutuhan dan tantangan zaman.
Perlu ditegaskan secara lugas tentang pengertian “terbuka” dalam ideologi terbuka maksudnya adalah terjadi interaksi antara nilai-nilai yang terkandung didalamnya dengan lingkungan sekitar. Artinya, nilai-nilai dasarnya tetap dipertahankan dan bangsa memiliki kesempatan untuk mengembangkan nilai instrumentalnya.
Pengertian terbuka adalah terbuka untuk interaksi dengan lingkungan sekitar pada tatanan nilai instrumental. Tentunya saja perlu digariskan batas-batas keterbukaan tersebut. Sekurang-kurangnya ada 2 pembatasan keterbukaan itu :
1. Kepentingan stabilitas nasional
Walaupun pada dasarnya semua gagasan untuk menjabarkan nilai dasar dapat diajukan, namun jika sejak awal sudah dapat diperkirakan gagasan itu akan menimbulkan keresahan yang meluas, selayaknya dicarikan momentum, bentuk, serta metode yang tepat untuk menyampaikannya.
2. Larangan terhadap ideologi Marxisme-Leninisme/ Komunisme
Keterbukaan ideologi pancasila pada tataran nilai instrumental dan nilai praksisnya bukan berarti bangsa indonesia membuka diri bagi faham komunisme. Sebaliknya, bangsa indonesia tetap waspada terhadap kerawanan – kerawanan yang mungkin ditimbulkan oleh faham tersebut. Marxisme-Leninisme-Komunisme memiliki wawasan yang negatif terhadap konflik karena tidak mengenal perdamaian. Dalam pandangannya konflik hanya dapat diakhiri, manakala salah satu pihak yang bertentangan mengalami kehancuran. Prinsip menghalalkan segala cara dalam mencapai cita-citanya dipandang sebagai konsep yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.

pancasila

1. Jelaskan makna pancasila sebagai ideologi terbuka???

2. perbedaan antara ideologi terbuka dan ideologi tertutup ???
( masing2 5)

3. Di dalam ideologi terbuka harus memiliki adanya 3 Dimensi menurut Dr. Alfian :
a. Dimensi Realitas
b. Dimensi Idealisme
c. Dimensi Fleksibilitas

LaLu jelaskan Makna dari ke 3 Dimensi tsb???

4. Tuliskan perbandingan antara Ideologi terbuka dgn ideologi Liberal dan ideologi komunis dlm bidang politik,hukum,ekonomi,agama,pandangan terhadap individu dan masyrkt, ( ciri khas nya) ???


1) Ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka artinya Ideologi yang terbuka dari perubahan-perubahan yang datang dari luar tetapi memiliki kebebasan dan keleluasaan untuk menentukan manakah nilai-nilai dari luar yang mempengaruhi dan merubah nilai-nilai dasar dan manakah yang tidak boleh berubah

2) Terdapat dua tipe ideologi sebagai ideologi suatu negara. Kedua tipe tersebut adalah ideologi tertutup dan ideologi terbuka. Ideologi tertutup adalah ajaran atau pandangan dunia atau filsafat yang menentukan tujuan-tujuan dan norma-norma politik dan sosial, yang ditasbihkan sebagai kebenaran yang tidak boleh dipersoalkan lagi, melainkan harus diterima sebagai sesuatu yang sudah jadi dan harus dipatuhi. Kebenaran suatu ideologi tertutup tidak boleh dipermasalahkan berdasarkan nilai-nilai atau prinsip-prinsip moral yang lain. Isinya dogmatis dan apriori sehingga tidak dapat dirubah atau dimodifikasi berdasarkan pengalaman sosial. Karena itu ideologi ini tidak mentolerir pandangan dunia atau nilai-nilai lain.

Salah satu ciri khas suatu ideologi tertutup adalah tidak hanya menentukan kebenaran nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar saja, tetapi juga menentukan hal-hal yang bersifat konkret operasional. Ideologi tertutup tidak mengakui hak masing-masing orang untuk memiliki keyakinan dan pertimbangannya sendiri. Ideologi tertutup menuntut ketaatan tanpa reserve.

Ciri lain dari suatu ideologi tertutup adalah tidak bersumber dari masyarakat, melainkan dari pikiran elit yang harus dipropagandakan kepada masyarakat. Sebaliknya, baik-buruknya pandangan yang muncul dan berkembang dalam masyarakat dinilai sesuai tidaknya dengan ideologi tersebut. Dengan sendirinya ideologi tertutup tersebut harus dipaksakan berlaku dan dipatuhi masyarakat oleh elit tertentu, yang berarti bersifat otoriter dan dijalankan dengan cara yang totaliter.
Contoh paling baik dari ideologi tertutup adalah Marxisme-Leninisme. Ideologi yang dikembangkan dari pemikiran Karl Marx yang dilanjutkan oleh Vladimir Ilianov Lenin ini berisi sistem berpikir mulai dari tataran nilai dan prinsip dasar dan dikembangkan hingga praktis operasional dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ideologi Marxisme-Leninisme meliputi ajaran dan paham tentang (a) hakikat realitas alam berupa ajaran materialisme dialektis dan ateisme; (b) ajaran makna sejarah sebagai materialisme historis; (c) norma-norma rigid bagaimana masyarakat harus ditata, bahkan tentang bagaimana individu harus hidup; dan (d) legitimasi monopoli kekuasaan oleh sekelompok orang atas nama kaum proletar.

Tipe kedua adalah ideologi terbuka. Ideologi terbuka hanya berisi orientasi dasar, sedangkan penerjemahannya ke dalam tujuan-tujuan dan norma-norma sosial-politik selalu dapat dipertanyakan dan disesuaikan dengan nilai dan prinsip moral yang berkembang di masyarakat. Operasional cita-cita yang akan dicapai tidak dapat ditentukan secara apriori, melainkan harus disepakati secara demokratis. Dengan sendirinya ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter dan tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok orang. Ideologi terbuka hanya dapat ada dan mengada dalam sistem yang demokratis.

3) Dr. Alfian

Melontarkan pemikiran bahwa suatu ideologi terbuka memiliki tiga dimensi yaitu :

* Dimensi realita, yaitu bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ideologi tersebut bersumber pada nilai-nilai riil dalam masyarakat. Dilihat dari dimensi ini Ideologi Pancasila mengandung dimensi realita karena nilai-nilai dasar Pancasila bersumber dari budaya dan pengalaman sejarah bangsa Indonesia sendiri, bahkan kelima nilai dasar Pancasila dapat kita temukan dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.

* Dimensi idealisme, yaitu bahwa ideologi tersebut harus memberikan harapan, cita-cita tentang masa depan yang lebih baik. Dilihat dari dimensi ini ideologi Pancasila mengandung dimensi Idealisme karena mengandung cita-cita tentang masa depan yang lebih baik.

* Dimensi fleksibilitas, yaitu bahwa ideologi mengandung atau memiliki keluwesan yang memungkinkan adanya berbagai pengembangan pemikiran baru tanpa khawatir meninggalkan jati diri yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya. Disini ideologi Pancasila memenuhi syarat, dibuktikan dengan perjalanan sejarah bahwa Pancasila masih berdiri tegar dan kokoh serta selalu menerima berbagai pembaharuan-pembaharuan tanpa khawatir meninggalkan jati dirinya.

no.5 carii sendiri ya
he....^^

ETIKA DAN PROFESSIONALISME SEBAGAI CABANG FILSAFAT

Manusia menyetujui atau menolak tapi tidak dalam tahap intelektual saja, tetapi juga pada tahap moral. Etika mulai ketika kita merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Karena pendekatan refleksi kritis, sistematis dan metodis, maka etika adalah suatu ilmu. Etika adalah refleksi ilmiah tentang tingkah laku manusia dari sudut norma-norma atau dari sudut baik dan buruk. Segi normatif merupakan sudut pandang yang khas bagi etika.
Dibandingkan dengan ilmu lain, filsafat tidak membatasi pada gejala-gejala yang konkret, tetapi melampaui taraf konkret, demikian pula dengan etika karena merupakan salah satu cabang filsafat. Bedanya etika dengan cabang filsafat lainnya adalah karena etika tidak membahas “yang ada” tetapi membahas “yang harus dilakukan”. Oleh karena itu tidak jarang etika disebut filsafat praktis, karena berhubungan langsung dengan perilaku manusia. Di dalam etika dianalisis tema-tema pokok seperti: hati nurani, kebebasan, tanggung jawab nilai, norma, hak, kewajiban, keutamaan.
Perbedaan antara etika dengan etiket
1. Etiket menyangkut cara melakukan perbuatan manusia.
Etiket menunjukkan cara yang tepat artinya cara yang diharapkan serta ditentukan dalam sebuah kalangan tertentu. Etika tidak terbatas pada cara melakukan sebuah perbuatan, etika memberi norma tentang perbuatan itu sendiri. Etika menyangkut masalah apakah sebuah perbuatan boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
2. Etiket hanya berlaku untuk pergaulan.
Etika selalu berlaku walaupun tidak ada orang lain. Barang yang dipinjam
harus dikembalikan walaupun pemiliknya sudah lupa.
3. Etiket bersifat relatif.
Yang dianggap tidak sopan dalam sebuah kebudayaan, dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Etika jauh lebih absolut. Perintah seperti “jangan berbohong”, “jangan mencuri” merupakan prinsip etika yang tidak dapat ditawar-tawar.
4. Etiket hanya memadang manusia dari segi lahiriah saja sedangkan etika memandang manusia dari segi dalam.
Penipu misalnya tutur katanya lembut, memegang etiket namun menipu. Orang dapat memegang etiket namun munafik sebaliknya seseorang yang berpegang pada etika tidak mungkin munafik karena seandainya dia munafik maka dia tidak bersikap etis. Orang yang bersikap etis adalah orang yang sungguh-sungguh baik.
Etika dan Agama
• Etika tidak dapat menggantikan agama. Agama merupakan hal yang tepat untuk memberikan orientasi moral. Pemeluk agama menemukan orientasi dasar kehidupan dalam agamanya. Akan tetapi agama itu memerlukan ketrampilan etika agar dapat memberikan orientasi, bukan sekadar indoktrinasi. Hal ini disebabkan empat alasan sebagai berikut:
1. Orang agama mengharapkan agar ajaran agamanya rasional. Ia tidak puas mendengar bahwa Tuhan memerintahkan sesuatu, tetapi ia juga ingin mengerti mengapa Tuhan memerintahkannya. Etika dapat membantu menggali rasionalitas agama.
2. Seringkali ajaran moral yang termuat dalam wahyu mengizinkan interpretasi yang saling berbeda dan bahkan bertentangan.
3. Karena perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan masyarakat maka agama menghadapi masalah moral yang secara langsung tidak disinggung- singgung dalam wahyu. Misalnya bayi tabung, reproduksi manusia dengan gen yang sama.
4. Adanya perbedaan antara etika dan ajaran moral. Etika mendasarkan diri pada argumentasi rasional semata-mata sedangkan agama pada wahyunya sendiri. Oleh karena itu ajaran agama hanya terbuka pada mereka yang mengakuinya sedangkan etika terbuka bagi setiap orang dari semua agama dan pandangan dunia.
Peranan Etika dalam Dunia Modern
Terdapat tiga ciri yang menonjol bila kita memandang situasi etis dalam dunia modern: pertama, adanya pluralisme moral, karena kita hidup di dalam era komunikasi. Kedua, banyak masalah etis baru yang dahulu tidak pernah diduga, sehubungan dengan pertumbuhan yang pesat dari ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketiga, semakin jelas diperlukannya kepedulian etis universal akibat adanya globalisasi.

Pengertian Hukum dan Norma serta Hierarki Perundang-undangan di Indonesia

Hukum dan norma merupakan dua hal yang tak terpisahkan dalam kehidupan manusia. Kedua hal tersebut saling berkaitan dan biasa disebut dalam satu kesatuan. Baik hukum maupun norma berperan dalam mengatur kehidupan manusia atau individu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk lebih memahami keterkaitan antara keduanya, hal yang harus dilakukan terlebih dahulu ialah memahami pengertian dari hukum dan norma itu sendiri. Tulisan ini akan menguraikan mengenai pengertian keduanya serta membahas mengenai hierarki hukum di Indonesia.
Hukum memiliki pengertian yang beragam karena memiliki ruang lingkup dan aspek yang luas. Hukum dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan, disiplin, kaedah, tata hukum, petugas (hukum), keputusan penguasa, proses pemerintahan, perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur dan juga sebagai suatu jalinan nilai-nilai. Hukum juga merupakan bagian dari norma, yaitu norma hukum.
Norma itu sendiri merupakan bahasa latin yang dapat diartikan sebagai suatu ketertiban, preskripsi atau perintah. Sistem norma yang berlaku bagi manusia sekurang-kurangnya terdiri atas norma moral, norma agama, norma etika atau kesopanan dan norma hukum. Norma hukum adalah sistem aturan yang diciptakan oleh lembaga kenegaraan yang ditunjuk melalui mekanisme tertentu. Artinya, hukum diciptakan dan diberlakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan dalam membentuk dan memberlakukan hukum, yaitu badan legislatif. Hukum merupakan norma yang memuat sanksi yang tegas. Di Indonesia, istilah hukum digunakan dalam kehidupan sehari-hari untuk menunjukkan norma yang berlaku di Indonesia. Hukum Indonesia adalah suatu sistem norma atau sistem aturan yang berlaku di Indonesia. Sistem aturan tersebut diwujudkan dalam perundang-undangan.
Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004 tentang tata urutan perundang-undangan, jenis dan hierarki perundang-undangan menyebutkan bahwa hierarki perundang-undangan Indonesia meliputi; pertama UUD 1945, yang merupakan peraturan negara atau sumber hukum tertinggi dan menjadi sumber bagi peraturan perundang-undangan lainnya. Kedua, UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu), kewenangan penyusunan undang-undang berada pada DPR denga persetujuan bersama dengan presiden. Dalam kepentingan yang memaksa presiden bisa mengeluarkan Perpu. Ketiga, Peraturan Pemerintah (PP), yang berhak menetapkan PP adalah presiden. Dalam hal ini presiden melakukan sendiri tanpa persetujuan dari DPR. Keempat adalah Peraturan Presiden, di dalamnya berisi materi yang diperintahkan oleh undang-undang atau materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah. Selanjutnya adalah Peraturan Daerah (Perda). Perda ini meliputi Perda provinsi, Perda kabupaten/kota dan peraturan desa atau peraturan yang setingkat. Adapun wewenang untuk menetapkan Perda berada pada kepala daerah atas persetujuan DPRD.
Pembahasan di atas telah menunjukan bahwa ada hubungan yang sangat dekat antara hukum dan norma. Dalam kehidupan sehari-hari, hukum Indonesia juga dianggap sebagai sistem norma yang berlaku di Indonesia yang mengatur kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.
KEPUSTAKAAN
Bisri, I. (2004). Sistem Hukum Indonesia: Prinsip-prinsip dari implementasi hukum di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Kelsen, H. (2002). Essay in legal & moral philosophy. (Terj. PT Alumni bekerja sama dengan Arief Sidharta). Bandung: PT Alumni.
Mubarak, Z., et al. (2008). Mata kuliah pengembangan kepribadian terintegrasi: buku ajar II manusia, akhlak, budi pekerti & masyarakat. Jakarta: Lembaga Penerbit FEUI.

Pengertian Hukum dan Norma serta Hierarki Perundang-undangan di Indonesia

Hukum dan norma merupakan dua hal yang tak terpisahkan dalam kehidupan manusia. Kedua hal tersebut saling berkaitan dan biasa disebut dalam satu kesatuan. Baik hukum maupun norma berperan dalam mengatur kehidupan manusia atau individu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk lebih memahami keterkaitan antara keduanya, hal yang harus dilakukan terlebih dahulu ialah memahami pengertian dari hukum dan norma itu sendiri. Tulisan ini akan menguraikan mengenai pengertian keduanya serta membahas mengenai hierarki hukum di Indonesia.
Hukum memiliki pengertian yang beragam karena memiliki ruang lingkup dan aspek yang luas. Hukum dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan, disiplin, kaedah, tata hukum, petugas (hukum), keputusan penguasa, proses pemerintahan, perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur dan juga sebagai suatu jalinan nilai-nilai. Hukum juga merupakan bagian dari norma, yaitu norma hukum.
Norma itu sendiri merupakan bahasa latin yang dapat diartikan sebagai suatu ketertiban, preskripsi atau perintah. Sistem norma yang berlaku bagi manusia sekurang-kurangnya terdiri atas norma moral, norma agama, norma etika atau kesopanan dan norma hukum. Norma hukum adalah sistem aturan yang diciptakan oleh lembaga kenegaraan yang ditunjuk melalui mekanisme tertentu. Artinya, hukum diciptakan dan diberlakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan dalam membentuk dan memberlakukan hukum, yaitu badan legislatif. Hukum merupakan norma yang memuat sanksi yang tegas. Di Indonesia, istilah hukum digunakan dalam kehidupan sehari-hari untuk menunjukkan norma yang berlaku di Indonesia. Hukum Indonesia adalah suatu sistem norma atau sistem aturan yang berlaku di Indonesia. Sistem aturan tersebut diwujudkan dalam perundang-undangan.
Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004 tentang tata urutan perundang-undangan, jenis dan hierarki perundang-undangan menyebutkan bahwa hierarki perundang-undangan Indonesia meliputi; pertama UUD 1945, yang merupakan peraturan negara atau sumber hukum tertinggi dan menjadi sumber bagi peraturan perundang-undangan lainnya. Kedua, UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu), kewenangan penyusunan undang-undang berada pada DPR denga persetujuan bersama dengan presiden. Dalam kepentingan yang memaksa presiden bisa mengeluarkan Perpu. Ketiga, Peraturan Pemerintah (PP), yang berhak menetapkan PP adalah presiden. Dalam hal ini presiden melakukan sendiri tanpa persetujuan dari DPR. Keempat adalah Peraturan Presiden, di dalamnya berisi materi yang diperintahkan oleh undang-undang atau materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah. Selanjutnya adalah Peraturan Daerah (Perda). Perda ini meliputi Perda provinsi, Perda kabupaten/kota dan peraturan desa atau peraturan yang setingkat. Adapun wewenang untuk menetapkan Perda berada pada kepala daerah atas persetujuan DPRD.
Pembahasan di atas telah menunjukan bahwa ada hubungan yang sangat dekat antara hukum dan norma. Dalam kehidupan sehari-hari, hukum Indonesia juga dianggap sebagai sistem norma yang berlaku di Indonesia yang mengatur kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.
KEPUSTAKAAN
Bisri, I. (2004). Sistem Hukum Indonesia: Prinsip-prinsip dari implementasi hukum di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Kelsen, H. (2002). Essay in legal & moral philosophy. (Terj. PT Alumni bekerja sama dengan Arief Sidharta). Bandung: PT Alumni.
Mubarak, Z., et al. (2008). Mata kuliah pengembangan kepribadian terintegrasi: buku ajar II manusia, akhlak, budi pekerti & masyarakat. Jakarta: Lembaga Penerbit FEUI.

Norma-Norma yang Berlaku dalam kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara 7.1

Dalam kehidupan sehari-hari, individu atau kelompok lainnya. Jadi setiap manusia, baik sebagai individu atau  anggota  masyarakat selalu  membutuhkan bantuan orang lain. Dalam interaksi sosial tersebut, setiap individu bertindak sesuai dengan kedudukan, status sosial, dan peran yang mereka masing-masing.Tindakan  manusia  dalam  interaksi  sosial  itu senantiasa didasari oleh nilai dan norma yang berlaku di masyarakat. 

Dalam  pembelajaran  ini kalian  akan  mempelajari   tentang
norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan  bernegara.  Setelah  pembelajaran ini kalian
diharapkan mampu : mendeskripsikan  hakikat normanorma,
kebiasaan,   adat-istiadat,   dan    peraturan   yang   berlaku
dalam masyarakat; menjelaskan   arti  penting  hukum  bagi
masyarakat;  dan   menerapkan   norma-norma,   kebiasaan,
adat istiadat, dan peraturan  yang  berlaku  dalam kehidupan
masyarakat, berbangsa, dan bernegara





A. HAKIKAT NORMA, KEBIASAAN, ADAT-ISTIADAT DAN
    PERATURAN DALAM MASYARAKAT


1. Manusia, Masyarakat, dan Ketertiban
  Manusia  dilahirkan  dan  hidup  tidak terpisahkan satu sama lain, melainkan berkelompok. Hidup berkelompok ini merupakan kodrat manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Selain itu juga untuk mempertahankan hidupnya, baik terhadap bahaya dari dalam maupun yang datang dari luar. Setiap manusia  akan  terdorong melakukan  berbagai  usaha   untuk  menghindari  atau melawan dan mengatasi bahaya-bahaya itu.
    Dalam    hidup   berkelompok   itu   terjadilah    interaksi antar manusia.   Kalian  juga   senantiasa   mengadakaninteraksi dengan teman-teman  kalian,  bukan?  Interaksi yang kalian lakukan pasti ada kepentingannya, sehingga bertemulah  dua   atau  lebih   kepentingan.   Pertemuan kepentingan tersebut disebut  “kontak“.  Menurut  Surojo Wignjodipuro, ada dua macam kontak, yaitu :
1. Kontak yang menyenangkan, yaitu jika kepentingan-kepentinganyang bertemu saling memenuhi. Misalnya, penjual bertemu dengan pembeli.
2. Kontak yang tidak menyenangkan, yaitu jika kepentingan-kepentingan yang bertemu bersaingan atau berlawanan.   Misalnya,   pelamar  yang bertemu dengan pelamar yang lain, pemilik barang bertemu dengan pencuri.

     Mengingat banyaknya kepentingan, terlebih kepentingan antar pribadi, tidak mustahil terjadi konflik antar sesama manusia, karena kepentingannya saling bertentangan. Agar kepentingan pribadi tidak terganggu dan setiap orang merasa merasa aman, maka setiap bentuk gangguan terhadap kepentingan harus dicegah. Manusia selalu berusaha agar tatanan masyarakat dalam keadaan tertib, aman, dan damai, yang menjamin kelangsungan hidupnya.
     Sebagai   manusia    yang   menuntut   jaminan            

kelangsungan hidupnya,  harus diingat pula  bahwa
manusia adalah mahluk sosial.Menurut Aristoteles,
manusia itu adalah Zoon Politikon, yang  dijelaskan lebih lanjut oleh  Hans Kelsen “man is a social  and
politcal  being”  artinya  manusia itu adalah  mahluk
sosial yang dikodratkan hidup dalam  kebersamaan
dengan sesamanya dalam masyarakat, dan mahluk
yangterbawa oleh kodrat sebagai mahluk   sosial itu
selalu berorganisasi.            

     Kehidupan     dalam    kebersamaan      (ko-eksistensi)
berarti   adanya   hubungan   antara   manusia    yang satu
dengan manusia yang lainnya. Hubungan yang   dimaksud
dengan hubungan sosial (social relation) atau relasi  sosial.
Yang dimaksud hubungan sosial  adalah  hubungan   antar
subjek yang saling menyadari kehadirannya masingmasing.
Dalam hubungan sosial  itu  selalu  terjadi  interaksi  sosial
yang mewujudkan jaringan relasi-relasi sosial (a web of social relationship) yang disebut sebagai masyarakat. Dinamika kehidupan masyarakat menuntut cara berperilaku antara satu dengan yang lainnya untuk mencapai suatu ketertiban.
     Ketertiban didukung oleh tatanan yang mempunyai sifat berlain-lainan karena norma-norma yang mendukung masing-masing tatanan mempunyai sifat yang tidak sama. Oleh karena itu, dalam masyarakat yang teratur setiap manusia sebagai anggota masyarakat harus memperhatikan norma atau kaidah, atau peraturan hidup yang ada dan hidup dalam masyarakat.
2.  Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat dan Peraturan     Setiap individu dalam kehidupan sehari-hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain sebagainya.
Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau
norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran-ukuran.
     Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud: perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi norma tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik. Ada bermacam-macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:

a. Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
a) “Kamu dilarang membunuh”.
b) “Kamu dilarang mencuri”.
c) “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
d) “Kamu harus beribadah”.
e) “Kamu jangan menipu”.

b. Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
b) “Kamu harus berlaku jujur”.
c) “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
d) “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.

c. Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat.
Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Berilah  tempat  terlebih  dahulu   kepada   wanita   di dalam   kereta  api,  bus   dan  lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau
     membawa  bayi”.
b) “Jangan makan sambil berbicara”.
c) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
d) “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.

     Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulangulangmengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup . Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat. Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksudmengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.

d. Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
c) “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.      Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys.Oleh karena itu,norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.


3. Hubungan Antar-Norma
    Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma-norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah-kaidah lainnya. Kaidah-kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah-kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal-hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama.   
    Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”, “penipuan”, dan lain-lain pelanggaran hukum. Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan karena masing-masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan perundang-undangan.

B. HAKIKAT DAN ARTI PENTING HUKUM BAGI WARGA NEGARA

1.Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum
    Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintahperintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/ penguasa. Untuk lebih memudahkan batasan pengertian hukum, perlu kalian ketahui unsur-unsur dan ciri-ciri hukum, yaitu:
a. Unsur-unsur hukum di antaranya ialah:
1) Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
3) Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
b. Ciri-ciri hukum yaitu:
1) Adanya perintah dan/atau larangan
2) Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.

2. Tujuan Hukum
Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:
a. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
b. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.

    Kalian dapat bayangkan, bagaimana kalau dalam masyarakat dan negara tidak ada atau tidak berlaku hukum. Apa yang akan terjadi? Hukum sangat penting bagi setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pertanyaan mengenai apa fungsi hukum itu
dapat dikembalikan pada pertanyaan dasar : Apakah tujuan hukum itu ? Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban adalah tujuan pokok dari hukum. Ketertiban merupakan syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia di manapun juga.
Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulanantar manusia dalam masyarakat. Tanpa kepastian hukum dan ketertiban masyarakat, manusia tidak mungkin mengembangkan bakat-bakat dan kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya secara optimal. Dengan demikian, tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya kepastian dan ketertiban. Selain itu, menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan. Namun, keadilan itu sering dipahami secara berbeda-beda isi dan ukurannya, menurut masyarakat dan zamannya.

3. Pembagian Hukum
    Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari :
1). Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daer(ah-daerah swantantra).
2). Hukum Administrasi Negara Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
3). Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
4). Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.

4. Arti Penting Hukum bagi Warga Negara.
    Kaji dengan seksama dan renungkan cerita berikut ini. Seorang pencuri tertangkap tangan, kemudian dipukuli beramai-ramai oleh masyarakat setempat. Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya hukum menjadi panglima dan memiliki kedudukan utama Jadi tidak dibenarkan masyarakat menghakimi sendiri. Pencuri tersebut harus diserahkan pada polisi untuk ditindak lebih lanjut, sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Bersalah atau tidaknya pencuri tersebut tergantung kepada keputusan hakim (Pengadilan). Tindakan tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam pasal 28A, 28G dan 28I UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945, yaitu tentang “ Hak hidup, hak atas perlindungan diri dan hak untuk tidak disiksa.”
Apakah kalian sudah mempunyai KTP? Berapa umur kalian sekarang? Apakah kalian tahu arti kata penduduk? Penduduk adalah seseorang yang tinggal di suatu tempat tertentu. Apakah semua penduduk yang tinggal di tempat tertentu juga merupakan warga negara? Apakah yang dimaksud warga negara? Tidak semua penduduk adalah warga negara. Tidak semua orang yang tinggal dan menetap di Indonesia adala warga negara Indonesia, karena ada pula warga negara lain. Menjadi warga negara berarti memiliki ikatan dengan suatu
negara. Warga negara Indonesia adalah seseorang yang memiliki ikatan secara hukum dengan negara Indonesia. Menurut Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
(1) Yang  menjadi  warga  negara  ialah  orang-orang  bangsa  Indonesia  asli  dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-
     undang sebagai warganegara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia

(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

     Yang dimaksud dengan undang-undang dalam Pasal 26 ayat 3 tersebut di atas adalah UU.RI No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 1 ayat (1)-nya dinyatakan bahwa: “Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan”.
Orang tersebut harus tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia serta memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia dimana pun orang tersebut tinggal. Seorang yang hanya menjadi penduduk memiliki ikatan karena dia tinggal di tempat tersebut. Orang tersebut memiliki hak dan kewajiban terkait dengan tinggalnya di tempat tersebut. Hak tersebut, misalnya hak untuk mendapatkan perlindungan, tetapi dia tidak berhak untuk memilih dan dipilih ditempat tinggalnya itu karena dia bukan warga negara. Kewajibannya sebagai penduduk juga terbatas, misalnya wajib melaporkan diri dan wajib membayar pajak tertentu saja. Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir pada saat penduduk tersebut pindah tempat tinggal ke daerah lain atau negara lain. Misalnya, Habiburrahman adalah Warga Negara Indonesia, yang tinggal di Mesir. Oleh karena itu Habiburrahman memiliki hak dan kewajibansebagai penduduk Mesir. Hal tersebut akan berakhir, jika kemudian ia berpindah ke Singapura.
     Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir bersamaan dengan pindahnya seseorang ke tempat tinggal lain. Akan tetapi hak dan kewajiban sebagai warga negara selalu ada dan melekat sepanjang tetap sebagai warga negara. Artinya hak dan kewajiban Habiburrahman sebagai warga negara Indonesia tetap ada dan melekat sepanjang dia masih menjadi WNI, meskipun dia tinggal di Mesir, Singapura, atau tempat lainya.

     Warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli atau orang asing yang disahkan menjadi warga negara berdasarkan ketentuan undangundang. Yang dimaksud dengan “bangsa Indonesia asli” adalah orang Indonesia yang menjadi warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri. Orang asing dapat memperoleh status kewarganegaraan setelah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan undang-undang. Orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia (naturalisasi) harus mengajukan permohonan kepada Presiden untuk menjadi warga negara Indonesia dan memenuhi syarat tertentu. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;
b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negar Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun             
    berurut-urut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang di-ancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun lebih;
f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda;
g. Mempunyai pekerjaan dan /atau berpenghasilan tetap;
h. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.

     Status sebagai warga negara Indonesia juga dapat hilang karena berbagai hal, diantaranya adalah memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri, masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari presiden. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Akhlak, Etika, Moral, Norma dan Nilai

Akhlak adalah hal yang terpenting dalam kehidupan manusia karena akhlak mencakup segala pengertian tingkah laku, tabi'at, perangai, karakter manusia yang baik maupun yang buruk dalam hubungannya dengan Khaliq atau dengan sesama rnakhluk.
Rasulullah saw bersabda: " Sesungguhnya hamba yang paling dicintai Allah ialah yang paling baik akhlaknya".
Pada makalah ini kami akan memaparkan pengertian akhlak, norma, etika, moral dan nilai.

A. AKHLAK
Ada   dua   pendekatan   untuk   mendefenisikan   akhlak,   yaitu   pendekatan linguistik (kebahasaan) dan pendekatan terminologi (peristilahan). Akhlak   berasal dari bahasa arab yakni  khuluqun    yang menurut loghat diartikan:   budi  pekerti, perangai,   tingkah   laku   atau   tabiat.   Kalimat   tersebut   mengandung   segi-segi persesuaian denga perkataan khalakun yang berarti kejadian, serta erat hubungan dengan khaliq yang berarti pencipta dan makhluk yang berarti diciptakan. Perumusan pengertian akhlak timbul sebagai media yang memungkinkan adanya hubungan baik antara khaliq dengan makhluk dan antara makhluk dengan makhluk.

Secara terminologi kata "budi pekerti" yang terdiri dari kata budi dan pekerti. Budi adalah yang ada pada manusia, yang berhubungan dengan kesadaran, yang didorong oleh pemikiran, rasio atau character. Pekerti adalah apa yang terlihat pada manusia karena didorong oleh hati, yang disebut behavior. Jadi budi pekerti adalah merupakan perpaduan dari hasil rasio dan rasa yang termanifestasikan pada karsa dan tingkah laku manusia.

Sedangkan secara terminologi akhlak suatu keinginan yang ada di dalam jiwa yang akan dilakukan dengan perbuatan tanpa intervensi akal/pikiran. Menurut Al Ghazali akhlak adalah sifat yang melekat dalam jiwa seseorang yang menjadikan ia dengan mudah tanpa banyak pertimbangan lagi. Sedangkan sebagaian ulama yang lain mengatakan akhlak itu adalah suatu sifat yang tertanam didalam jiwa seseorang dan sifat itu akan timbul disetiap ia bertindak tanpa merasa sulit (timbul dengan mudah) karena sudah menjadi budaya sehari-hari
Defenisi akhlak secara substansi tampak saling melengkapi, dan darinya kita dapat melihat lima ciri yang terdapat dalam perbuatan akhlak, yaitu :

Pertama, perbuatan akhlak adalah perbuatan yang telah tertanam dalam jiwa seseorang, sehingga telah menjadi kepribadiannya.

Kedua, perbuatan akhlak adalah perbuatan yang dilakukan dengan mudah dan tanpa pemikiran. Ini berarti bahwa saat melakuakan sesuatu perbuatan, yang bersangkutan dalam keadaan tidak sadar, hilang ingatan, tidur dan gila.

Ketiga, bahwa perbuatan akhlak adalah perbuatan yang timbul dari dalam diri orang yang mengerjakannya, tanpa ada paksaan atau tekanan dari luar. Perbuatan akhlak adalah perbutan yang dilakukan atas dasar kemauan, pilihan dan keputusan yang bersangkutan. Bahwa ilmu akhlak adalah ilmu yang membahas tentang perbuatan manusia yang dapat dinilai baik atau buruk.

Keempat, bahwa perbuatan akhlak adalah perbuatan yang dilakukan dengan sesunggunya, bukan main-main atau karena bersandiwara

Kelima, sejalan dengan ciri yang keempat, perbuatan akhlak (khususnya akhlak yang baik) adalah perbuatan yang dilakukan karena keikhlasan semata-mata karena Allah, bukan karena dipuji orang atau karena ingin mendapatkan suatu pujian.

Disini kita harus bisa membedakan antara ilmu akhlak dangan akhlak itu sendiri. Ilmu akhlak adalah ilmunya yang hanya bersifat teoritis, sedangkan akhlak lebih kepada yang bersifat praktis.

B.  ETIKA
Dari segi etimologi (ilmu asal usul kata), etika berasal dari bahasa yunani, ethos yang berarti watak kesusilaan ata adat. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral).

Selain akhlak kita juga lazim menggunakan istilah etika. Etika merupakan sinonim dari akhlak. Kata ini berasal dari bahasa Yunani yakni ethos yang berarti adat kebiasaan. Sedangkan yang dimaksud kebiasaan adalah kegiatan yang selalu dilakukan berulang-ulang sehingga mudah untuk dilakukan seperti merokok yang menjadi kebiasaan bagi pecandu rokok. Sedangkan etika menurut filasafat dapat disebut sebagai ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran. Etika membahasa tentang tingkah laku manusia.

Ada orang berpendapat bahwa etika dan akhlak adalah sama. Persamaan memang ada karena kedua-duanya membahas baik dan buruknya tingkah laku manusia. Tujuan etika dalam pandangan filsafat ialah mendapatkan ide yang sama bagi seluruh manusia disetiap waktu dan tempat tentang ukuran tingkah laku yang baik dan buruk sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran manusia. Akan tetapi dalam usaha mencapai tujuan itu, etika mengalami kesulitan, karena pandangan masing-masing golongan dunia ini tentang baik dan buruk mempunyai ukuran (kriteria) yang berlainan.

Apabila kita menlusuri lebih mendalam, maka kita dapat menemukan secara jelas persamaan dan perbedaan etika dan akhlak. Persamaan diantara keduanya adalah terletak pada objek yang akan dikaji, dimana kedua-duanya sama-sama membahas tentang baik buruknya tingkah laku dan perbuatan manusia. Sedangkan perbedaannya sumber norma, dimana akhlak mempunyai basis atau landasan kepada norma agama yang bersumber dari hadist dan al Quran.

Para ahli dapat segera mengetahui bahwa etika berhubungan dengan empat hal sebagai berikut.
Pertama, dilihat dari segi objek pembahasannya, etika berupaya membahas perbutaan yang dilakukan oleh manusia.

Kedua, dilihat dari segi sumbernya, etika bersumber pada akal pikiran dan filsafat. Sebagai hasil pemikiran maka etika tidak bersifat mutla, absolut dan tidak pula universal.

Ketiga, dilihat dari segi fungsinya, etika berfungsi sebagai penilai, penentu dan penetap terhadap suatu perbuatan tersebut akan dinilai baik, buruk, mulia, terhormat, terhina dsb. Keempat, dilihat dari segi sifatnya, etika bersifat relatif yakni dapat berubah-rubah sesuai tuntutan zaman.

Dengan ciri-ciri yang demikian itu, maka etika lebih merupakan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan upaya menentukan perbuatan yang dilakukan manusia untuk dikatakan baik atau buruk. Dengan kata lain etika adalah aturan atau pola tingkah laku yang dihasilkan oleh akal manusia.

C. MORAL
Moral berasal dari bahasa latin yakni mores kata jamak dari mos yang berarti adat kebiasaan. Sedangkan dalam bahasa Indonesia moral diartikan dengan susila. Sedangkan moral adalah sesuai dengan ide-ide yang umum diterima tentang tindakan manusia, mana yang baik dan mana yang wajar.

Antara etika dan moral memang memiliki kesamaan. Namun, ada pula berbedaannya, yakni etika lebih banyak bersifat teori, sedangkan moral lebih banyak bersifat praktis. Menurut pandangan ahli filsafat, etika memandang tingkah laku perbuatan manusia secara universal (umum), sedangkan moral secara lokal. Moral menyatakan ukuran, etika menjelaskan ukuran itu.

Namun demikian, dalam beberapa hal antara etika dan moral memiliki perbedaan. Pertama, kalau dalam pembicaraan etika, untuk menentukan nilai perbutan manusia baik atau buruk menggunakan tolak ukur akal pikiran atau rasio, sedangkan dalam pembicaran moral tolak ukur yang digunakan adalah norma-norma yang tumbuh dan berkembang dan berlangsung di masyarakat.

Istilah moral senantiasa mengaku kepada baik buruknya perbuatan manusia sebagai manusia. Inti pembicaraan tentang moral adalah menyangkut bidang kehidupan manusia dinilai dari baik buruknya perbutaannya selaku manusia. Norma moral dijadikan sebagai tolak ukur untuk menetapkan betul salahnya sikap dan tindakan manusia, baik buruknya sebagai manusia.

D. NORMA

Norma berasal dari bahasa latin yakni norma, yang berarti penyikut atau siku-siku, suatu alat perkakas yang digunakan oleh tukang kayu. Dari sinilah kita dapat mengartikan norma sebagai pedoman, ukuran, aturan atau kebiasaan. Jadi norma ialah sesuatu yang dipakai untuk mengatur sesuatu yang lain atau sebuah ukuran. Dengan norma ini orang dapat menilai kebaikan atau keburukan suatu perbuatan.

Jadi secara terminologi kiat dapat mengambil kesimpulan menjadi dua macam. Pertama, norma menunjuk suatu teknik. Kedua, norma menunjukan suatu keharusan. Kedua makna tersebut lebih kepada yang bersifat normatif. Sedangkan norma norma yang kita perlukan adalah norma yang bersifat prakatis, dimana norma yang dapat diterapkan pada perbuatan-perbuatan konkret

Dengan tidak adanya norma maka kiranya kehidupan manusia akan manjadi brutal. Pernyataan tersebut dilatar belakangi oleh keinginan manusia yang tidak ingin tingkah laku manusia bersifat senonoh. Maka dengan itu dibutuhkan sebuah norma yang lebih bersifat praktis. Memang secara bahasa norma agak bersifat normatif akan tetapi itu tidak menuntup kemungkinan pelaksanaannya harus bersifat praktis

E.  NILAI
Dalam membahas nilai ini biasanya membahas tentang pertanyaan mengenai mana yang baik dan mana yang tidak baik dan bagaimana seseorang untuk dapat berbuat baik serta tujuan yang memiliki nilai. Pembahasan mengenai nilai ini sangat berkaitan dangan pembahasasn etika. Kajian mengenai nilai dalam filsafat moral sangat bermuatan normatif dan metafisika.

Penganut islam tidak akan terjamin dari ancaman kehancuran akhlak yang menimapa umat, kecuali apabila kita memiliki konsep nilai-nilai yang konkret yang telah disepakati islam, yaitu nilai-nilai absolut yang tegak berdiri diatas asas yang kokoh. Nilai absolut adalah tersebut adalah kebenaran dan kebaikan sebagai nilai-nilai yang akan mengantarkan kepada kesejahteraan hidup di dunia dan akhirat secara individual dan sosial.

DAFTAR PUSTAKA
•    Fakhry, Majid, Etika Dalam Islam. Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1996
•    Sinaga, Hasanudin dan Zaharuddin, Pengatar Studi Akhlak, Jakarta : PT Raja Grafmdo Persada, 2004
•    Yaqub, Hamzah. Etika Islam. Bandung : CV Diponegoro, 1988
(artikel ini disadur dari persentasi pada mata kuliah akhlak tasawuf)