Minggu, 26 September 2010

tugas dan wewenang mpr 2004-2009

tugas dan wewenang  mpr
a.mengubah dan menetapkan uud
b.melantik presiden dna wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna majelis:
c.memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan /atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dalam Sidang Paripurna Majelis;
d.Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat,berhenti,diberhentikan,atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
e.Memilih dan melantik Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
f.Memilih dan melantik Presiden dan Wakil Presiden apabila keduannya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatnnya,dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
g.Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis dan Kode Etik Anggota Majelis;
h.Memilih dan menetapkan Pimpinan Majelis;
i.Membentuk alat kelengkapan Majelis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar