Minggu, 26 September 2010

TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Nama               : Raka dwi purna yudha
Kelas               : 2 EA14
NPM               : 10208998
Dosen              : Sri Waluyo
Pertemuan ke  :        I
UNIVERSITAS GUNA DARMA
FAKULTAS EKONOMI
MANAJEMEN
2010
Kata Pengantar
Pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu mata kuliah pengembangan kepribadian yang wajib diberikan seluruh perguruan tinggi di Indonesia, disamping Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Agama pendidikan kewarganegaraan menitikberatkan kepada kemampuan penalaran ilmiah yang kognif dan efektif serta menumbuhkan kesadaran berbangsa dan bernegara secara rasional dan menyakini kebenaran serta ketepatan konsepsi bela negara dalam aplikasi pandangan hidup bangsa.
Kemampuan warga negara suatu negara untuk hidup berguna dan bermakna,serta mampu mengantisipasi perkembangan,perubahan masa depan,disertai pola berkehidupan mengglobal sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan teknologi dan seni, yang berlandasan nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai budaya bangsa,sebagai nilai-nilai dasar negara tersebut menumbuhkan wawasan kebangsaan demi kesatuan dan persatuan, akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan serta pegangan hidup warga negara dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
Menumbuhkembangkan wawasan kebangsaan dan kesadaran berenegara,sikap serta pelaku cinta tanah air indonesia yang bersendikan filsafat Pancasila dan identitas nasional,geopoltik dan geostrategi Indonesia kepada para calon ilmuan warga negara kesatuan Republik Indonesia yang menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni, menjadi tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan. Kualitas warga negara akan ditentukan terutama oleh sikap cinta tanah air demi kesatuan dan persatuan dan sikap hidup bermasyarakat,berbangsa dan bertanah air.
Dalam penyusunan makalah ini kami menyadari pula walaupun sudah berhati-hati menggunakan sumber pokok materi Pendidikan Kewarganegaraan,mungkin masih ada kesalahan atau kekurangan-kekurangan dalam merumuskan kembali, oleh karena itu kepada kami selalu menyusun makalah ini dengan sebaik-baiknya dan bermanafaat bagi siapun dan kritik dan saran demi menyempurnakan makalah Pendidikan Kewarganegaran ini.
Bekasi,06 Maret 2010
Penulis

PENDAHULUAN
Latar Belakang
Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan, dan kemauan yang luar biasa. Semangat perjuangan tersebut ialah semangat persatuan dan kesatuan yang merupakan syarat utama terbentuknya negara Indonesia. Semangat perjuangan inilah yang saat sekarang perlu dibina dan ditegakkan yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang merupakan nilai nasionalisme. Di samping itu nilai-nilai demokrasi dan nilai-nilai keadilan juga perlu diperjuangkan, yang merupakan asas politik negara yang dijiwai oleh asas moral negara, yaitu kemanusiaan, yang terkandung dalam sila pertama dan sila kedua Pancasila. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik kritis, disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi, sehingga semangat menegakkan dan membangun sistem ekonomi nasional mungkin sulit diwujudkan.
Globalisasi ditandai adanya kemajuan di bidang informasi, komunikasi, transportasi, dan ekonomi, yang membuat dunia menjadi transparan. Globalisasi pada awalnya merupakan masa perkembangan teknologi komputer yang sangat cepat hampir tiap bulan selalu ada perkembangan baru sekaligus mendorong perkembangan informasi dan komunikasi. Globalisasi ditandai dengan semakin menyatunya negara-negara di dunia sehingga batas-batas negara dalam arti ekonomi, keuangan, investasi, sumber daya,dan informasi semakin kabur tanpa batas.
Globalisasi membuat dunia transparan seolah-olah negara tidak mengenal batas negara. Kondisi ini merupakan kondisi dinamis menciptakan struktur baru, yaitu struktur global. Kondisi dinamis ini akan mempengaruhi struktur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia, serta akan mempengaruhi pola pikir, pola sikap, dan tindakan masyarakat Indonesia, yang akan memengaruhi juga kondisi mental spiritual bangsa Indonesia, pada akhirnya dapat memengaruhi solidaritas nasional.
Dalam menghadapi globalisai dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, yaitu harus bersatu, berdaulat, adil, dan makmur, memerlukan perjuangan sesuai bidang profesi masing-masing. Perjuangan ini pun harus dilandasi nilai-nilai luhur Pancasila sehingga tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku cinta tanah air, mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara, dalam rangka ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara serta bela negara, demi kelangsungan hidup tegaknya bangsa dan negara Indonesia.
Wawasan Kewarganegaraan
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni, yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarnegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai Pancasila, geopolitik Indonesia, dan geostrategi Indonesia.
Kualitas warga negara tergantung terutama pada keyakinan dan pegangan hidup mereka dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, di samping pada tingkat serta mutu penguasaan atas ilmu pengetahuan teknologi dan seni. Hak dan kewajiban warga negara terutama kesadaran bela negara sesuai pasal 27 (3) (II) UUD 1945, dan kesadaran ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara sesuai pasal 30 (1) (II), akan mewujudkan dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari-hari.
Rakyat Indonesia sebagai warga negara Indonesia, melalui Majelis Permusyawaratan Rakyatnya (MPR) menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaaan bangsa Indonesia diarahkan untuk :
“Meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan Pembangunan Nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.
Pendidikan Nasional haruslah menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatnya semangat kebangsaan, kesatuan dan persatuan bangsa, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan, dan berorientasi ke masa depan, serta mampu mawas diri dan berolah budi dalam menghadapi globalisasi. Hal ini merupakan wawasan pendidikan nasional Indonesia.
Dan khusus berjiwa patriotik, rasa cinta tanah air,semangat kebangsaan dan kesetiakawanan sosial di kalangan mahasiswa hendak dipupuk melalui Pendidikan Kewarganegaraan, sebagai wawasan kewarnegaraan Indonesia. Kehidupan kampus pendidikan tinggi dikembangkan sebagai lingkungan ilmiah yang dinamis, berwawasan budaya bangsa, bermoral keagamaan, dan berkepribadian Pancasila dan berorientasi ke masa depan.
MATERI
1.1 Landasan Dan Kopetensi Pendidikan Kewarganegaraan
Dengan dasar atau landasan proklamasi bangsa Indonesia bertekad mengupayakan pencapaian cita-cita nasional, dan tujuannasional sebagai bagian yang telah disepakati bersama. Tercantum dalam Pembukaan Undang-Undanng Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia ( Pemb. UUD NKRI ). Yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Oleh karena itu kepada seluruh warga negara perlu dibekali kemampuan bela negara dalam rangka upaya mempertahankan dan mengamankan bangsa dan negara.
Bela negara yang dimaksudkan adalah tekad, sikap, semangat, dan tindakan seluruh warga negara secara teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang harus diberikan kepada peserta didik setingkat “Pendidikan Kewarganegaraan”. Pendidikan Kewarganegaraan menitikberatkan kepada kemampuan penalaran ilmiah yang kognitif dan efektif tentang bela negara dalamrangka Ketahanan Nasional sebagai geostrategi Indonesia. Pendidikan Kewarganegaraan wajib diberikan disetiap perguruan tinggi di Indonesia dan juga wajib diikuti oleh mahasiswa Indonesia yang merupakan mata kuliah Bela Negara. Sehingga Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata kuliah umum, sebagai bagian Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian.
Pendidikan yang dimaksudkan adalah dalam Undang-Undang No.2/1989 tentang Pendidikan Nasional,Bab I, Pasal 1 ayat(1) adalah sebagai berikut :
Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan/ latihan bagi prranannya di masa yang akan datang.
Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik dalam mengembangkan kecintaan, kesetiaan, keberaniaan untuk berkorban membela bangsa dan tanah air Indonesia.
1.1.1.  Landasan Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk menumbuhkan kesadarn berbangsa dan bernegara serta berjiwa demokratis yang berkeadaban.dengan tujuan demikian ini pendidikan kewarganegaraan banyak dasarnya, ada yang berdasarkan filsafati, berdasarkan sejarah, berdasarkan sosial budaya. Ada pun yang dibicarakan disini adalah khusus landasan hukum dan landasan ideal.
a.         Landasan Hukum
Undang-Undang Dasar 1945
1. Pembukaan Undang-Undang 1945, Pembukaan alinea kedua tentang cita-cita mengisi kemerdekaan,dan alinea keempat khusus tentang tujuan negara, yaitu keamanan dan kesejahteraan.
2.    Batang tubuh UUD 1945. Pasal 27(3) (II), Setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Dan pasal 30 ayat (1) (II), Tiap-tiap warga negara berhak dan ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara. Serta pasal 31 ayat 1 , setiap warga negar berhak mendatkan pendidikan.
Undang-Undang Nomor 20 tahun 1982
Undang-Undang No.20/1982 adalah tentang Ketentuan-ketentuan pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia ( Lembaran Negara 1982 No.51,TLN 3234).
  • Pasal 18 Hak dan Kewajiban negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional.
  • Pasal 19 ayat (2) Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dan dilakukan secara bertahap, yaitu :
1. Tahap awal pada pendidikan tingkat dasar sampai menengah dalam gerakan
Pramuka.
2. Tahap Lanjutan dalam bentuk Pendidikan Kewarganegaraan pada tingkat
Pendidikan Tinggi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan nasional dan berdasarkan keputusan menteri pendidikan nasional, nomor 232/U/2000.tentang Pedoman Penyusuna Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil belajar mahasiswa, dan Nomor 45/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi telah ditetapkan bahwa pendidikan Tinggi telah ditetapkan bahwa Pendidikan Agama,Pendidikan Bahasa, dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi.
b. Landasan Ideal
landasan ideal Pendidikan Kewarganegaraan yang sekaligus menjadi jiwa dikembangkannya Kewarganegaraan adalah pancasila. Pancasila sebagai sistem filsafat menjiwai semua konsep ajaran Kewarganegaraan,dan juga menjiwai konsep ketatanegaraan Indonesia yang dalam sistematikanya dibedakan atas tiga hal, yaitu: Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan Pancasila sebagai ideologi Negara.
  • Pancasila Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara merupakan dasar pemikiran tindakan negara dan menjadi sumber segala sumber hukum negara Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara polan pelaksanaan dipancarkan dalam empat pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, dan dijabarkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 sebagai strategi pelaksanaan Pancasila negara.
Tujuan negara dijabarkan langsung dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yaitu tujuan berhubungan dengan segi keamanan dan segi kesejahteraan dan tujuan berhubungan dengan segi ketertiban dunia.
  • Pancasila Pandangan Hidup
Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan kristalisasi nilai-nilai luhur yang diyakini kebenarannya. Perwujudan nilai-nilai luhur Pancasila terkandung dalam konsep geopolitik Indonesia demi terwujudnya ketahanan nasional sebagai geostrategi Indonesia, sehingga ketahanan nasional ini disusun dan dikembangkan berdasarkan geopolitik Indonesia.
Perwujudan nilai-nilai Pancasila mencakup lima bidangkehidupan nasional,yaitu bidang ideologi,politik,ekonomi,sosial budaya,dan hankam. Yang disingkat dengan Ipoleksosbud Hankam., menjadi dasar pemikiran nasional.dari lima bidang kehidupan nasional bidang ideologi merupakan landasan dasar yang berupa pancasila sebagai pandangan hidup menjiwai empat bidang lain.
  • Pancasila Ideologi Negara
Pancasila sebagai ideologi negara merupakan kesatuan konsep-konsep dasar yang memberikan arah dan tujuan dalam mencapai cita-cita bangsa dan negara. Cita-cita bangsa dan negara berlandaskan Pancasila dipancarkan dalam alinea kedua Pembukaan UUD 1945 merupakan cita-cita untuk mengisi kemerdekaan,yaitu bersatu,beradulat,adil dan makmur.
a. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan perlu dirumuskan terlebih dahulu tentang visi dan misi serta kopetensi berdasarkan keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Departement Pendidikan Nasional Republik Indonesia, No: 43/DIKTI/Kep/2006. Visi Pendidikan Kewarganegaraan diperguruan tinggi merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia Indonesia seutuhnya dan memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur.
Misi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air sepanjang hayat dalam menguasai, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni dimilikinya dengan rasa tanggung jawab serta memegang teguh persatuan dan kesatuan bangsa dan negara. Dengan dasar visi dan misi maka tujuan pendidikan kewarganegaraan secara umum adalah memupuk kesadaran bela negara dan berpikir komprehensif integral dikalangan mahasiswa dalam rangka Ketahanan Nasional sebagai Geostrategi dengan didasari :
  • Kecintaan kepada tanah air
  • Kesadaran berbangsa dan bernegara
  • Memupuk rasa persatuan dan kesatuan
  • Keyakinan akan ketangguhan pancasila
  • Rela berkorban demi bangsa dan negara
Melalui pendidikan Kewarganegaraan,warga negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan mampu :
Memahami,menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat,
Bangsa, dan negara nya secara berkesinambungan dan konsisten cita-cita dan tujuan nasional sperti yang digariskan dalampembukaan  UUD 1945.
b. Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan
Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas,penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat,berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi Filsafat Pancasila,menerapkan konstitusi Negara dalam kehidupan sehari-hari,serta Geopolitik Indonesia dan Geostrategi Indonesia.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai filsafat hidup bangsa dan negara
  • Berbudi pekerti kemanusiaan yang luhur serta berisiplin dalam bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
  • Berjiwa nasionalisme yang kuat, mengutamakan persatuan dan kesatuan mengatasi kelompok seseorang
  • Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara serta sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
  • Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknoogi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan,bangsa dan negara.
Pendidikan kewarganegaraan diharapkan dapat menumbuhkan apresiasi kepada mahasiswa sebagai calon pemimpin nasional  di masa yang akan datang, yang memiliki kemampuan sebagai berikut :
  • Mampu menghayati dan mengimplementasikan filsafat Pancasila dan konstitusi negara Indonesia
  • Mampu memahami geopolitik materi GBHN sesuai dengan bidang prosesinya.
1.2. Tinjauan Konsepsi Kewarganegaraan
Dibagian  awal istilah kewarganegaraan berasal dari kata warga negara yang secara singkat berarti sekelompok manusia yang menjadi anggota suatu negara. Dalam pengertian secara umum dinyatakan bahwa warga negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negarannya. Berdasarkan pengertian tersebut maka adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negaranya merupakan sesuatu yang niscaya ada.
Hak dan kewajiban warga negara terhadap negara diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, dan berbagai peraturan dibawahnya, dalam Undang-Undang  Dasar 1945 memuat tentang “Hak Asasi Manusia”. Yaitu hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan setiap individu warga negara,seperti hak kebebasan beragama,hak berserikat dan berkumpul, hak mengeluarkan pendapat, dan juga memuat “Kewajiban Asasi Manusia”, yaitu kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia, seperti setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, setiap warga negara wajib ikut pendidikan dasar dan wajib membiayainnya.
1.2.1. Panduan Warga Negara
Pada hakikatnya pendidikan adalah upaya sadar dari masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup generasi penerusnya, selaku warga masyarakat,warga bangsa,dan warga negara. Secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari kedepan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa,negara,dan hubungan internasional.pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal atau mendunia yang digambarkan sebagai kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan ketakterdugaan.
Kemampuan warga negara, suatu negara untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan,perubahan masa depannya. Sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahua dan teknologi serta seni.(IPTEKS) yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan dan nilai religius atau nilai-nilai budaya bangsa sebagai panduan atau petunjuk kehidupan bangsa Indonesia dalam bermasyarakat dan bernegara. Negara Indonesia yang berdasar pada Pancasila harus mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Yang terkandung dalam sila-silanya. Merupakan sekumpulan kesatuan nilai-nilai luhur yang diyakini kebenaranya, yaitu :
Nilai Ketuhanan  atau Nilai Religius
  • Keyakinan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa dengan segala sifat-Nya Yang Maha Sempurna.
  • Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, menjalankan semua perintah-Nya, dan menjauhi segala larangan-Nya.
  • Nilai ketuhanan sebagai nilai religius menjiwai sila kemanusiaan,persatuaan, kerakyatan dan keadilan
Nilai Kemanusiaan atau Hak Asasi Manusia
  • Pengakuan terhadap adanya martabat manusia dengan segala hak asasinya
  • Perlakuan yang adil terhadap sesama manusia,memperlakukan dan memberikan sesuatu yang telah menjadi haknya.
  • Manusia beradap dengan sumber daya cipta,rasa,karsa dan keyakinan sebagai landasan kehidupan manusia
  • Nilai kemanusiaan sebagai hak asasi manusia dijiwai sila ketuhanan serta menjiwai sila peratuan,kerakyatan, dan keadilan
Nilai Persatuan atau Nasionalisme
  • Semangat perjuangan kebangsaan dan persatuan sekelompok manusia Indonesia dengan cita-cita hidup bersama
  • Bangsa Indonesia adalah persatuan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia
  • Semangat”Bninneka Tunggal Ika”suku dan budaya bangsa memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa
  • Nilai persatuan sebagai Nasionalisme dijiwai oleh ketuhanan dan kemanuisaan serta menjiwaisila kerakyatan dan keadilan
Nilai kerakyatan dan Keadilan
  • Kedaulatan negara ditangan rakyat yang dipimpin oleh kebijaksanaan berlandaskan penalaran yang sehat
  • Manusia Indonesia sebagai warga negara Indonesia mempunyai kedudukan hak,dan kewajiban yang sama
  • Musyawarah untuk mufakat dalamkenegaraan dicapai dalam permusyawaratan wakil-wakil rakyat atas dasar kekeluargaan
  • Nilai kerakyatan atau demokrasi dijiwai silaketuhanan,kemanusiaan,dalam persatuan serta menjiwai sila keadilan
Nilai Keadilan atau Nilai Ekonomi
  • Keadilan dalam kehidupan sosial meliputi semua bidang kehidupan nasional untuk selruh rakyat Indonesia
  • Cita-cita masyarakat adil makmur,material,dan spiritual yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia
  • Keseimbangan hak dan kewajiban, kemajuan dan pembangunan selaras,serasi,dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia
  • Nilai keadilan sosial atau nilai ekonomi dijiwai oleh sila ketuhanan,kemanusiaan,persatuan dan kerakyatan
Nilai-nilai luhur pancasila yang bersifat kerohanian ini diyakini kebenaranya sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Kemudiaan dijelmakan atau dijabarkan dalam bentuk pedoman pengalamany, baik secara subyektif maupun obyektif. Pengalaman secara subyektif adalah pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari bangsa dan rakyat Indonesia,sedang pengalaman secara obyektif adalah pelaksanaan Pancasila dalam penyelenggaraan kehidupan kenegaraan.jadi dalam pengalaman  subyektif rakyat yang mengamalkan dan dalam pengalaman obyektif negara yang mengamalknan.
Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, bersikap danbberperilaku cinta tanah air,bersendikan kebudayaan bangsa, geopolitik dan geostrategi.kepada para mahasiswa calon ilmuan warga Indonesia yang mengkaji dan menguasai ilmu pengetahuaan dan teknologi serta seni, yang dijiwai dan berlandaskan ideologi pancasila.kualitas warga negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara disamping derajat penguasaan ilmu pengetahuaan dan teknologi.
Landasan Filosofis Pancasila
3.1.1 Pengertian Filsafat
Secara etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya “philosophi” adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berakar pada kata “philos” (pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan). Berdasarkan  pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan. Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata  tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang ahli pikir disebut filosof, kata ini mula-mula dipakai oleh Herakleitos.
Pengetahuan bijaksana memberikan kebenaran, orang, yang mencintai pengetahuan bijaksana, karena itu yang mencarinya adalah oreang yang mencintai kebenaran. Tentang mencintai kebenaran adalah karakteristik dari setiap filosof dari dahulu sampai sekarang. Di dalam mencari kebijaksanaan itu, filosof mempergunakan cara dengan berpikir sedalam-dalamnya (merenung). Hasil filsafat (berpikir sedalam-dalamnya) disebut filsafat atau falsafah. Filsafat sebagai hasil berpikir sedalam-dalamnya diharapkan merupakan suatu yang paling bijaksana atau setidak-tidaknya mendekati kesempurnaan.
Beberapa tokoh-tokoh filsafat menjelaskan pengertian filsafat adalah sebagai berikut:
•       Socrates (469-399 s.M.)
Filsafat adalah suatu bentuk peninjauan diri yang bersifat reflektif atau berupa perenungan terhadap azas-azas dari kehidupan yang adil dan bahgia. Berdasarkan pemikiran tersebut dapat dikembangkan bahwa manusia akan menemukan kebahagiaan dan keadilan jika mereka mampu  dan mau melakukan peninajauan diri atau refleksi diri sehingga muncul koreksi terhadap diri secara obyektif
•       Plato (472 – 347 s. M.)
Dalam karya tulisnya “Republik” Plato menegaskan bahwa para filsuf adalah pencinta pandangan tentang kebenaran (vision of truth). Dalam pencarian dan menangkap pengetahuan mengenai  ide yang abadi dan tak berubah. Dalam konsepsi Plato filsafat merupakan pencarian yang bersifat spekulatif atau perekaan terhadap pandangan  tentang seluruh kebenaran. Filsafat Plato ini kemudan digolongkan sebagai filsafat spekulatif.
Pancasila Dasar Filsafat Negara
Pancasila sebagai dasar filsafat negara materinya sudah ada sejak bangsa Indonesia ada.hanya rumusan yang baru kemudian sekitar proklamasi kemerdekaan Indonesia, sehingga dapat dinyatakan Pancaisala lahir sejak adanya bangsa Indonesia. Bukan hal baru, jika ada yang menyatakan hari lahirnya Pancasila adalah sejak tanggal 1 Juni 1945 itu hanya sekedar pemberian nama saja bukan materi Pancasila.
Rumusan Pancasila memang baru direnungkan pada pertengahan tahun 1945 dibandingkan dengan materinya adalah lebih dahulu materinya.sudah ada dalam kehidupan bangsa Indonesia, yaitu berketuhanan atau cita Tuhan dalam bentuk kehidupan beragama,berkemanusiaan,dalam arti mencintai sesama manusia dengan segala hak asasi nya.
Pokok-pokok Pikiran Pancaran Pancasila
Sesuai dengan Penjelasam Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan Pembukaan UUD 1945 ,Menyatakan Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau Hubungan langsung dengan Undang-Undang Dasarnya, ialah bahwa Pembukaan UUD1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang dijelmakan dalam batang Tubuhnya.yaitu dalam pasal-pasalnya. Didalam penjelasan itu menyebutkan adanya empat pokok pikiran utama yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945,yaitu :
1. Pokok Pikiran Pertama : “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.  Pokok Pikiran Kedua: “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
3.  Pokok pikiran ketiga :”Negara yang berkedaulatan rakyat,berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
4.  Pokok pikiran keempat:”Negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap.
HAK ASASI MANUSIA
Pemahaman Hak Asasi Manusia
Manusia dianugrahi oleh Tuhan Yang Maha Esa akal budi dan nurani yang memberikan kepadanya kemampuan untuk membedakan yang baik dan yang buruk yang akan mebimbing dan mengarahkan sikap dan perilaku dalam menjalani kehidupannya,dengan akal budi dan nuraninya.maka manusia memiliki kebebasan dasar untuk memutuskan sendiri perilaku atau perbuatannya. Disamping itu untuk mengimbangi kebebasan tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukan.
Perkembangan Hak Asasi Manusia
Pembicaraan tentang keberadaan  Hak Asasi Manusia (HAM).tidak terlepas dari pengakuan terhadap adanya hukum alam yang menjadi cikal bakal bagi kelahiran HAM. Hukum alam menurut G,Singer merupakan satu konsep dari prinsip-prinsip umum moral dan sistem keadilan dan berlaku untuk seluruh umat manusia. Stoa menegaskan bahwa hukum alam diatur oleh berdasarkan logika manusia.karena manusia akan mentaati hkum alam tersebut.seperti diakui Aristoteles bahwa hukum alam merupakan produk rasio manusia demi terciptanya keadilan abadi. Salah satu muatan hukum alam adalah hak-hak pemberian dari alam karena dalam hukum alam ada sistem keadilanyang berlaku universal, dengan demikian masalah keadilan yang merupakan inti dari hukumalam menjadi pendorong bagi upaya penghormatan dan perlindungan harkat dan martabat kemanusiaan universal.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
Sebelum memahami tentang Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).perlu terlebih dahulu memahami Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan di umumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa nomor 217 A(III)  tanggal 10 Desember 1948 yang terdapat dalam :
1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat pada hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan,dan perdamaian di dunia.
2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan dari rasa takut dan kekurangan
3. Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan
4. Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa-bangsa dalam piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar manusia, martabat serta penghargaan seorang manusia dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat penghidupan yang baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
DEMOKRASI INDONESIA
Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaanwarga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif,yudikatif danlegislatif ) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (andependent) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsipchecks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses PEMILU llegislatif, selain sesuai hukum dan peraturan Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara.
Demokrasi dalam ajaran Pancasila
Dalam ajaran Pancasila istilah demokrasi tidak disebutkan demokrasi disamakan dengan kerakyatan demokrasi atau kerakyatan yang berdasarkan Pancasila adalah tercantum dalam sila keempat,yaitu Demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan perwakilan. inilah yang disebut merupakan rumusan singkat demokrasi Indonesia.
Dalam Pancasila rumusanya merupakan satu kesatuan yang paling mengualifikasi,tiap sila mengandung keempat sila lainya.(Menurut Konsep Noto Negoro),sehingga sila keempat Pancasila dikualifikasi oleh keempat sila lainya. Dengan demikian demokrasi pancasila dapat merumuskan secara lengkap sebagai berikut
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa berkemansiaan yang adil dan beradap,berpersatuan Indonesia dan berkeadlian sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Konsekunsi logis dari rumusan yang paling mengualifikasi dengan dasar demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan rakyat yang dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah selalu disertai dengan tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa. Menurut keyakinan agama masing masing haruslah selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan harkat dan martabat manusia.haruslah menjamin persatuan dan kesatuan rakyat sebagai Bangsa Indonesia dengan tujuan mencapai kebahagiaan hidup bersama untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia mengalami pasang-surut dari masa kemerdekaan sampai saat ini.dalam perjalanan bangsa dan negara Indonesia masalah pokok saat ini adalah bagaimana demokrasi mewujudkan dirinya dalam berbagai sisi kehidupan berbangsa dan bernegara.perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dari segi waktu dibagi dalam empat periode yaitu (1) Periode 1945-1959: (2) Periode 1959-1965: (3) Periode 1965-1998: (4) Periode 1998-sekarang,
Kesimpulan:
Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik dalam mengembangkan kecintaan, kesetiaan, keberaniaan untuk berkorban membela bangsa dan tanah air Indonesia.
1.1.1.  Landasan Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk menumbuhkan kesadarn berbangsa dan bernegara serta berjiwa demokratis yang berkeadaban.dengan tujuan demikian ini pendidikan kewarganegaraan banyak dasarnya, ada yang berdasarkan filsafati, berdasarkan sejarah, berdasarkan sosial budaya. Ada pun yang dibicarakan disini adalah khusus landasan hukum dan landasan ideal.
Tinjauan Konsepsi Kewarganegaraan
Dibagian  awal istilah kewarganegaraan berasal dari kata warga negara yang secara singkat berarti sekelompok manusia yang menjadi anggota suatu negara. Dalam pengertian secara umum dinyatakan bahwa warga negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negarannya. Berdasarkan pengertian tersebut maka adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negaranya merupakan sesuatu yang niscaya ada.
Hak dan kewajiban warga negara terhadap negara diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, dan berbagai peraturan dibawahnya, dalam Undang-Undang  Dasar 1945 memuat tentang “Hak Asasi Manusia”. Yaitu hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan setiap individu warga negara,seperti hak kebebasan beragama,hak berserikat dan berkumpul, hak mengeluarkan pendapat, dan juga memuat “Kewajiban Asasi Manusia”, yaitu kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia, seperti setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, setiap warga negara wajib ikut pendidikan dasar dan wajib membiayainnya.
Serta :
Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaanwarga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif,yudikatif danlegislatif ) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (andependent) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsipchecks and balances.
Daftar Pustaka
Abdul Mdjid &bSri-Edi Swasono,1981, Wawasan Ekonomi Pancasila, penerbit Universitas Indonesi (UI-Press),jakarta
Dardji Darmodihardjo,1979 : Pancasila Orientasi Singkat, Cet. Ke-8, PN Balai Pustaka, Jakarta
Dede Rosyada,(dkk) 2003 : Pendidikan Kewarganegaraan (civic education):Demokrasi, Hak Asasi Manusia,Masyarakat Madani,Prenada Media, Jakarta
Hasjim Nangtjik (dkk) 1984 : Pengantar Kewiraan, diterbitkan oleh seksi kewiraan Universitas Gadjah Mada
Hazarin,1981 : Demokrasi Pancasila, Cet ke-3, Bina Aksara, Jakarta
Ismail Suny,1978: Mekanisme Demokrasi Pancasila,Cet ke-3, Aksara baru, Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar