Minggu, 26 September 2010

WAWASAN NUSANTARA

A. WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nusantara yang biasa disingkat wasantara berasala dari kata wawas (kata induk mawas) yang mempunyai arti pandang, melihat. Dengan memberikan akhiran -an maka akan mempunyai tambahan arti cara. Wawasan berarti suatu cara pandang/lihat. Kata pandang dapat diperluas menjadi respon, menyikapi, langkah. Jadi, wawasan adalah suatu cara menyikapi dengan dasar yang tertentu sebagai acuan.
Sedangkan nusantara berasal dari dua kata yaitu nusa dan antara. Nusa merupakan isitilah jawa kuno mempunyai arti pulau. Antara mengandung makna ada sesuatu yang diapit. Nusantara berarti pulau yang mengapit. Jika diperluas dapat diartikan sebagai kepulauan yang saling terikat satu sama lain.
Jadi wawasan nusantara secara arti kata adalah cara pandang suatu bangsa berkepulaun dalam menyikapi permasalahan-permasalahan dalam kehidupannya dengan kondisi beraneka ragam. Sedangkan defini sebagai bangsa Indonesia Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonsia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 yang merupakan aspirasi bangsa Indonsia yang merdeka dan berdaulat untuk mencapai tujuan nasional.
Definisi resminya menurut Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, Wawasan Nusantara yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Ada pula definisi menurut orang-orang/lembaga terkemuka antara lain :
1. Definisi menurut Prod. Dr.Was Usman
Cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek yang beragam.
2. Definisi menurut Kelompok Kerja LEMHANAS
Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang termaktub / tercantum dalam dasar-dasar berikut ini :
- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
- TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
- TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983

Ruang lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalam TAP MPR ‘83 dalam mencapat tujuan pembangunan nasionsal :
- Kesatuan Politik
  a. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya.
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa
  daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang
  Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c. Bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta
  mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
  d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara .
  e. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik.
  f. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum.
  g. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan
  ketertiban dunia.

- Kesatuan Ekonomi
  a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik
  bersama.
  b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa
  meninggalkan ciri khas.
  c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang
  diselenggarakan sebagai usaha bersama.

- Kesatuan Sosial Budaya
  a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa.
  b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada
  menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan
  budaya bangsa.

- Kesatuan Pertahanan Keamanan
  a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman
  terhadap seluruh bangsa dan negara.
  b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka
  pembelaan negara dan bangsa.

Tujuan dari Wawasan Nusantara dibagi menjadi dua tujuan, yaitu tujuan nasional dan tujuan ke dalam. Tujuan nasional dapat dilihat dalam Pembukaan UUD ’45. Pada UUD ’45 dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Sedangkan tujuan yang kedua, yaitu tujuan ke dalam, adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial. Maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

B. IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
1.Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa
  Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya.
2. Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
  Perwujudan kedaulatan nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan
  pertahanan keamanan.
3. Penerapan Wawasan Nusantara
  a. Di bidang wilayah, adalah diterima konsepsi Nusantara di forum internasional, sehingga
  terjaminlah integritas wilayah teritorial bangsa Indonesia.
  b. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang
  cukup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
  c. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia international termasuk negara-
  negara tetangga.
  d. Penerapan Wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang.
  e. Penerapan di bidang sosial budaya.
  f. Penerapan wawasan nusantara di bidang Pertahanan Keamanan.



C. LATAR BELAKANG WAWASAN NUSANTARA
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957.
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional.
Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat wasantara. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang yaitu Satu kesatuan Wilayah, Bangsa, Budaya, Ekonomi dan Hankam.
Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan wasantara akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman.
Bila diperhatikan lebih jauh kepulauan Indonesia yang duapertiga wilayahnya adalah laut membentang ke utara dengan pusatnya di pulau Jawa membentuk gambaran kipas. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut Wawasan Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif. , sedangkan geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.

D. ISI WAWASAN NUSANTARA
Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi :
a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan:
  1) Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
  2) Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
  3) Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
  darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
  dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
  keadilan sosial.
b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi :
  1. Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
  2. Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan
  identitas nasional.
  3. Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar
  “Bhinneka Tunggal Ika”.
  4. Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan.
  5. Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu.
  6. Satu kesatuan kebijakan nasional.

Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa idonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.

E. Kedudukan wawasan nusantara
  1. Pancasila sebagai falsafah, ideolgi, dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil
  2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi negara.
  3. Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional
  4. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional sebagai kebijakan nasional, berkedudukan sebagai
  landasan operasional.


F. Arah Pandang
1. Arah Pandang Ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun sosial.
2. Arah Pandang Ke Luar
Arah pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling menghormati.

G. Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara
Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang di bawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah.
Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara.

Aspek Politik
a. Kebulatan wilayah dengan segala isinya merupakan modal dan milik bersama bangsa Indonesia
b. Keanekaragaman suku, budaya, dan bahasa daerah, serta agama yang dianutnya tetap dalam
  kesatuan bangsa Indonesia
c. Secara psikologis, bangsa Indonesia merasa satu persaudaraan, senasib dan seperjuangan, sebangsa
  dan setanah air dalam mencapai cita-cita bangsa.
  d. Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideology yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia
  menuju tercapainya suatu cita-cita nasional.

Aspek Ekonomi
  a. Kekayaan di wilayah nusantara secara potensial dan efektif menjadi modal dan milik bersama
  bangsa Indonesia untuk memenuhi kebutuhan pembangunan bangsa secara merata.
  b. Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi diseluruh daerah dalam wilayah
  Indonesia.
  c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama
  dengan asas kekeluargaan

  Aspek Ideologi
  Secara ideologis-konstitusional, bangsa Indonesia berdasarkan pada nilainilai Pancasila dan UUD
  1945.

  Aspek Pertahanan Keamanan
Wawasan Nasional bangsa Indonesia adalah Wawasan Nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Dapat dikatakan bahwa Wawasan Nusantara dan ketahanan nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan barbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan berkembang seterusnya.

  Aspek Sosial Budaya
  Untuk mempercepat tercapainya tujuan wawasan Nusantara, disamping implementasi dapat
  dilakukan dengan cara berikut

  1. Menurut sifat atau cara penyampaian
  a. Langsung yang terdiri dari ceramah, diskusi, dialog, tatap muka
  b. Tidak langsung, yang terdiri dari media elektronik dan media cetak
  2. Menurut metode penyampaian
  a. Keteladanan.
  b. Edukasi
  c. Komunikasi.
  d. Integrasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar